Hidup Buruh Pabrik Rokok Tak Seindah Pemiliknya

Beberapa jam yang lalu, gw sempat ngobrol dengan satu kawan dari Partisipasi Indonesia. Namanya Mas Ari.  Awalnya cuma mau nitip undangan seminar ke dia, akhirnya obrolan malah jadi merembet kemana-mana. Maklumlah, gw perempuan, jadi tidak aneh kalo siang-siang bergosip.

Topik yang kita bahas tadi siang adalah tentang buruh pabrik rokok. Seperti diberitain di beberapa media akhir-akhir ini, Industri rokok adalah salah satu penyelamat perekonomian indonesia. Bahkan, minggu kemarin nemu info bahwa majalah Forbes menobatkan salah satu bos rokok Indonesia sebagai orang terkaya di Indonesia. Wowwww...... *sambil ngayal gw jadi bos rokok
Selain itu, industri - industri rokok ini juga mengklaim dirinya sebagai penyedot tenaga kerja terbanyak sepanjang sejarah. Pengangguran pokoknya berkurang deh kalo di satu tempat ada pabrik rokok.

Nah, meski gw berdecak kagum dengan info-info menggiurkan kayak gitu, kawan gw justru membeberkan fakta-fakta lain yang cukup mengguncang emosi. Masih inget kan ya gw cerita soal konferensi pers beberapa waktu lalu? Ini adalah lanjutan kisahnya.

Kehidupan buruh pabrik rokok ternyata tak seindah pemiliknya

Di Jakarta, kita udah biasa dengar demo buruh. Biasanya mereka datengin istana, senayan hingga yang lebih seru akhir-akhir ini adalah aksi buruh nutup jalan tol. Yang mereka tuntut diantaranya kenaikan upah. FYI, untuk wilayah Jabodetabek, rata-rata upah buruh perbulan adalah 1,2 - 1,5 juta. Terakhir gw denger info buruh, mereka minta kenaikan upah hingga 2,2 juta. Selain persoalan upah, beberapa tuntutan lainnya adalah menyangkut jam kerja hingga status outsourcing.

Itu cerita di Jakarta dan daerah sekitarnya, dimana mereka bekerja sebagai buruh konveksi, pabrik sepatu, makanan dan consumer goods lainnya. Bagaimana dengan buruh pabrik rokok yang kebanyakan berada di bagian timur Pulau Jawa? Kudus, Pekalongan, Bojonegoro, Tegal, Sewon, mereka menerima upah yang hanya berkisar 500 - 800 ribu. Itupun kadang dipotong ini itu oleh mandornya. Dan kadang, mereka juga tidak tahu pasti berapa upah yang mereka terima. Ada pengakuan buruh yang disampaikan oleh teman gw, sewaktu dia menandatangani form penerimaan upah, bagian yang berisikan nominal angkanya ditutupin sama si mandor. Jadi ya mereka terima saja, mau dikasih 700, 600, 500 ...

Pertanyaan gw kemudian adalah, "lho, memang waktu mereka baru masuk kerja, tidak tahu ya berapa upah yang di dapat?"

Ada yang dikasih tahu ada yang tidak. Yang dikasih tau pun, begitu terima upah jika tidak sesuai yang dijanjikan lebih suka diam saja daripada protes. Yang ada malah dibentak-bentak sama si mandor. Kebanyakan memang tidak tahu. Bagi mereka, yang penting masuk kerja dulu.

Diterima menjadi buruh pabrik rokok pun gak semudah yang dibayangkan. Hanya yang berijazah SMA yang diterima. Yang sarjana, belum dapat kerjaan, trus pengen ngeburuh pun harus masuk pake ijazah SMA nya. S1 disana gak diterima. Dibeberapa pabrik rokok, justru ada calo-calo buruh. Ckckckc....apa aja di caloin ya

Ada juga yang namanya MPS (Mitra Produksi Sigaret). MPS ini katanya semacam koperasi atau ada juga yang nyebut perusahaan yang menyalurkan dan mengelola tenaga kerja untuk pabrik rokok kretek merek dji sam soe. Hayooo...siapa yang beli dji sam soe?

Kalau menurut gw, lebih cocok disebut perusahaan. Sebab, jika lo punya lahan, punya bangunan untuk pabrik, dan punya massa yang bisa jadi tenaga kerja pelinting rokok, lo bisa punya MPS. Jadinya nantinya  MPS Sejahtera, MPS Maju Mundur dan lain-lain. Kira-kira cuma butuh modal 1 milyaran. Nah, keuntungan dari MPS itu nantinya akan jadi milik lo, sebagai pemilik modal. Nah, yang begitu disebut perusahaan bukan?

Masing-masing MPS selanjutnya akan mengerahkan buruh-buruhnya untuk melinting rokok dan kemudian hasilnya dikirim ke dji sam soe. MPS mendapat untung dari dji sam soe. tentu saja, MPS berkewajiban bayarin upah buruh-buruhnya. Jadi, buruh gak perlu berhubungan langsung dengan dji sam soe, cukup sampe di MPS aja. Menurut mas Ari, model yang begini namanya Outsourcing. Secara hukum, pola kerja buruh - MPS - perusahaan ini melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia. UU katanya bilang, kalau untuk rokok linting, buruhnya tidak boleh di outsorce. Sebab, yang boleh di outsource itu hanyalah pekerjaan yang bersifat sampingan, bukan pekerjaan yang berkaitan dengan produk inti perusahaan. Nah, kalo produknya rokok kretek, tentu melinting rokok adalah pekerjaan inti bukan?

Ada juga persoalan mengenai jam kerja. Buruh juga manusia yang harus dihargai waktunya, sama seperti kita semua, yang kerja di kantor dan ruangan berpendingin udara. Kita kerja 8-9 jam, para buruh justru ada yang kerja dari jam 6 sampe jam 6 sore. 12 Jam!!! gak cuma itu, gak masuk sehari mereka dihukum, disuruh melinting 200 ambri (1 ambri = 200 batang rokok). Jadi totalnya sekitar 4000 batang rokok, dan itu harus dikerjain diluar jam kerja. Ckckckkc.....

Problem lainnya adalah kesehatan. 10 jam sehari bergaul dengan tembakau. Meski tak menghisap, tapi ternyata tembakau mentah begitu juga berbahaya bagi kesehatan, mengganggu pernafasan. Apalagi, sebagian besar pekerja adalah perempuan. Ini berpengaruh pada keturunan mereka kelak. Ibu yang tercemar tembakau, kira-kira bagaimana kesehatan baby nya? yahh...kita bisa bilang, ini keturunan mereka. Keturunan MEREKA adalah generasi penerus bangsa ini sodara-sodara!!! *esmosi

O ya, ngomong-ngomong soal perempuan, biasanya gw agak esmosi. Begitupun kali ini. Apalagi saat mas Ari bilang "Yaa...mereka gak bisa berbuat apa-apa, mereka cuma perempuan"

Blaaarrrrr.....mereka cuma perempuan, APPPPPAAAHHHHH????
so, karena mereka cuma perempuan jadi terima-terima aja??? sudah ditindas sedemikian rupa. Di tambah lagi fakta suami-suami mereka punya simpanan dan enak-enakan ngabisin duit istrinya. Udahlah istrinya musti mikirin makan sehari-hari, sekolah anak ...musti juga kasih jajan buat suami? mending dipake buat yang bener, lha ini dipake buat kawin lagi sama perempuan lain????

Huff...maaf yah sodara-sodara, kalo topiknya nyerempep-nyerempet ke urusan yang begini gw agak-agak sensi emang, lost control pemirsah.

Tapi sesaat kemudian mas Ari memberikan penjelasan yang cukup meredam esmosi gw. Buruh-buruh disana tidak bisa diorganisir. Tidak ada organisasi buruh disana. Itu sebabnya tidak pernah ada yang menuntut ketidak adilan yang mereka rasakan, apalagi berunjuk rasa. Semua elemen sudah diamankan dengan uang. Untuk urusan buruh dilapangan, ada mandor, kasih uang biar diem dan bikin diem temen-temenya. Urusan lingkungan masyarakat, jagoan-jagoan kampung, tetua desa hingga pemuka agama, kasih uang biar aman.

Gw nanya lagi ke Mas Ari, "Ini (MPS) kan bukan barang baru ya, udah nyalahin aturan dari kapan tau, kok gak ditindak ya? kan ada dinas tenaga kerja, yang mestinya ngawasin perusahan2?"

Mas ari membetulkan posisi kaca matanya yang tadi sempat melorot. dia bilang "polisi, pemda, gubernur apalagi dinas tenaga kerja, mereka sudah tutup mata," ujarnya.

Oooo...gw mendadak berasa bego. Mestinya gw gak perlu tanya pertanyaan konyol itu. Semua bisa diamankan dengan uang.

Selamat sore Jakarta. Selamat menikmati hujan. Semoga orang-orang yang katanya membantu masyarakat desa ini dibersihkan hatinya, sehingga dilain hari mereka bisanya gak cuma meras tenaga saja.








Komentar

  1. Pelanggaran harus ditindaklanjuti, bukan berarti menodai keseluruhan pabrik rokok SKT. kalau semua sesuai aturan bisa dipastikan semua buruh linting akan sejahtera sesuai dengan kompetensinya. Pada umumnya pabrik rokok SKT menggunakan cara borong kerja dengan upah tertentu per seribu batang, semakin terampil dia akan semakin besar upahnya dan sudah disesuaikan dengan faktor kelayakan.

    Sekali lagi memang perlu pengawasan lembaga terkait. Jangan sampai ada permainan oknum yang merugikan buruh. Saya setuju jika ada pengawasan lebih ketat, bukan menihilkan peran perusahaan rokok terhadap kesejahteraan masyarakat terutama buruhnya.

    BalasHapus
  2. Tambahan, sesuai peraturan semua kegiatan linting harus dilaksanakan di lokasi pabrik yang sudah terdaftar sehingga lembaga terkait bisa dengan mudah melakukan pengawasan. Pelanggaran mengenai hal ts. akan mendapat sanksi sesuai peraturan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer